Akan Dimakzulkan Dprd, Ini Jawaban Bupati Katingan
Palangkaraya -Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tidak ambil pusing dengan rencana pemakzulan yang digaungkan DPRD. Rencana pemakzulan itu tak lepas dari masalah perselingkuhan yang dilakukan Yantenglie dengan FY, istri seorang anggota Polri.
"Oh itu, tanya merekalah, bukan urusan kita," kata Yantenglie seusai investigasi di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kamis (12/1/2017).
Bupati Katingan dan FY dijerat Pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana wacana perzinaan dengan bahaya 9 bulan penjara. Keduanya tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Soal dingklik bupati yang terancam lepas dari genggamannya, Yantenglie menentukan tak banyak bicara. Dia mengingatkan semoga semua pihak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya jika bicara maju atau mundur, itu tidak akan menghipnotis perilaku saya. Saya harus sesuai aturan aturan atau sesuai aturan yang ada. Karena kita ini sebuah forum negara yang diatur wacana keberadaannya, wacana kiprah kewenangan kita, wacana aturan mainnya. Makara semua lengkap. Makara kita harus pakai itu semua," paparnya.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Akan Dimakzulkan Dprd, Ini Jawaban Bupati Katingan"
Posting Komentar