Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara Rp 568 M - Indonesia Bisnis

Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara Rp 568 M

Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara Rp 568 MMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, membantah telah merugikan keuangan negara menyerupai yang didakwakan jaksa padanya. Karen sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 568 miliar atas investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Sebenarnya Karen melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi sehabis pembacaan surat dakwaan. Namun majelis hakim meminta pembacaan eksepsi itu dilakukan pekan depan.

"Ini kami usikan eksepsi. Untuk itu kami sudah siap ketika persidangan. Kalau berkenan saya bacakan, ada 64 halaman, tidak semua kami bacakan," ucap Soesilo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

"Kita tunda saja ya ahad depan," ucap majelis hakim.

Selepas persidangan, Karen sebetulnya berharap eksepsi itu pribadi dibacakan. Namun dengan penundaan sidang, Karen mengaku tidak masalah.




"Kita ikuti saja prosesnya," ucap Karen.

"Nanti mungkin akan memahami eksespsi itu ialah bentuk daripada meng-counter dakwaan sebelumnya. Saya tadi di dalam (persidangan) sudah saya sampaikan bahwa selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya," imbuh Karen.

Sebelumnya dalam dakwaan, Karen dinilai jaksa mengabaikan mekanisme investasi yang berlaku di PT Pertamina. Perbuatan Karen disebut tidak melaksanakan pembahasan kajian terlebih dahulu menyetujui participating interest Blok BMG, serta tanpa adanya due diligence, dan analisa risiko.

Karen juga disebut menindaklanjuti penandatanganan sale purchase agreement tanpa persetujuan bab legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga perbuatan itu memperkaya diri, orang lain, atau koorporasi.



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara Rp 568 M"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel