Begini Modus Investasi Bodong Rp 77 M Yang Dilakoni Global Insani - Indonesia Bisnis

Begini Modus Investasi Bodong Rp 77 M Yang Dilakoni Global Insani

Begini Modus Investasi Bodong Rp 77 M yang Dilakoni Global InsaniIlustrasi. (dok.detikcom)

Cirebon -Polisi memutuskan enam orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani. Bagaimana modus operasi investasi bodong yang dilakukan BMT Global Insani?

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyampaikan BMT Global Insani melaksanakan acara penghimpunan dana berbentuk simpanan dan investasi secara ilegal, alasannya ialah tak mempunyai izin dari Bank Indonesia. BMT Global Insani menyampaikan produk simpanan dan investasi berjulukan qiradh haji dan am hasanah. Nasabah di iming-imingi untuk diberangkatkan ibadah haji dan umroh sesuai perjanjian dalam acara qiradh yang ditawarkan Global Insani.

"Nasabah yang menginvestasikan untuk ibadah haji dan umroh ternyata tidak diberangkatkan, padahal sudah jatuh tempo. Bahkan, nasabah juga tidak mendapat laba investasi yang dijanjikan BMT Global Insani," ucap Suhermanto ketika rilis di Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019).



Suhermanto menyampaikan uang milik nasabah yang terdaftar di BMT Global Insani itu ternyata dikelola oleh PT Surabraja untuk membuatkan perkebunan jahe dan jabon di Kabupaten Kuningan dan Sukabumi.

"Tanaman jahe dan jabon yang dikelola itu gagal panen. Sehingga pihak BMT Global Insani sampai ketika tak mengembalikan uang milik nasabah," katanya.

Polres Cirebon memutuskan enam orang tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani. Enam orang tersangka itu merupakan pejabat utama di perusahaan tersebut.

"Untuk para terlapor sudah kita menetapkan sebagai tersangka, yakni HB, HA, YEB, AFB, SKY, dan HJ," ujar Suhermanto

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Begini Modus Investasi Bodong Rp 77 M Yang Dilakoni Global Insani"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel