Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Ikut Bikin Rugi Negara Rp 568 M
Jakarta -Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa ikut melaksanakan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG). Karen didakwa melawan aturan dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara.
"Terdakwa Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan telah melaksanakan atau turut serta melaksanakan perbuatan melawan aturan dengan mengabaikan mekanisme investasi yang berlaku di PT Pertamina," ujar jaksa TM Pakpahan membacakan surat dakwaan Karen Agustiawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Karen Agustian didakwa bersama sama, eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.
Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar mekanisme investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN dan ketentuan aliran investasi lainnya.
"Dalam parcipating interest (PI) di Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari belahan legal dan dewan komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia sehingga merugikan keuangan negara Rp 568.066.000.000," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan diuraikan Pertamina tidak memperoleh laba secara hemat lewat investasi di Blok BMG. Sebab semenjak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak hemat lagi.
"Walau semenjak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun menurut SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional )cash call) dari blok BMG Australia hingga dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina," papar jaksa
Karen didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 karakter b UU Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Ikut Bikin Rugi Negara Rp 568 M"
Posting Komentar