Penuhi Wajib Lapor Polisi, Bupati Katingan Diperiksa 4 Jam - Indonesia Bisnis

Penuhi Wajib Lapor Polisi, Bupati Katingan Diperiksa 4 Jam

Penuhi Wajib Lapor Polisi, Bupati Katingan Diperiksa 4 JamBupati Katingan Ahmad Yantenglie seusai investigasi di Polda Kalteng (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)

Palangkaraya -Bupati Katingan Ahmad Yantenglie memenuhi panggilan wajib lapor ke Polda Kalimantan Tengah. Selain mengenakan wajib lapor, polisi melaksanakan investigasi pemanis terhadap Yantenglie sebagai tersangka kasus perzinaan.

"Pertama, dia tiba ke sini untuk penuhi wajib lapor dan investigasi pemanis ia sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda Kalteng Komisaris Besar Gusde Wardana seusai investigasi Yantenglie di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kamis (12/1/2017).

Gusde mengatakan, selain membutuhkan keterangan pemanis dari Yantenglie, pihaknya melaksanakan verifikasi terhadap dokumen yang ada.

"Ada dokumen dulu yang mesti kita pelajari dan harus dicek terlebih dulu. Nanti masih kita pelajari bukti-buktinya dan periksa sejumlah saksi," imbuhnya.

 Bupati Katingan Ahmad Yantenglie usai investigasi di Polda KaltengFoto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie seusai investigasi di Polda Kalteng

Informasi yang dihimpun, Yantenglie tiba di Polda Kalteng semenjak pagi tadi. Bupati yang tertangkap sedang berselingkuh itu tiba dengan menumpang kendaraan beroda empat Suzuki Grand Vitara bernopol DA-8352-AT. Kedatangannya tidak didampingi kuasa hukum.

Yantenglie menjalani investigasi selama empat jam. Setelah itu, dia keluar dengan mengenakan topi cokelat dan kemeja abu-abu.




Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Penuhi Wajib Lapor Polisi, Bupati Katingan Diperiksa 4 Jam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel