Eni Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,35 M Dan Sgd 40 Ribu
Jakarta -Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu. Hukuman komplemen itu sebagai pengganti uang yang diyakini jaksa diterima Eni dalam proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi dari pengusaha.
"Menjatuhkan pidana komplemen terhadap Eni Maulani Saragih berupa uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu yang diperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dalam kasus ini," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Apabila Eni Saragih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Eni dipidana penjara 1 tahun.
Jaksa menyebut Eni Saragih sudah menitipkan uang Rp 500 juta kepada KPK. Uang tersebut sekarang sudah dirampas untuk negara.
Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah mendapatkan uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang suap dimaksudkan biar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, adalah CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.
Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melakukan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,5 juta dari Kotjo. Novanto selaku Ketum Golkar sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat ketika itu terjerat masalah proyek e-KTP dan digantikan Idrus Marham selaku Sekjen Golkar.
Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah administrator dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Berikut perincian uang yang diterima Eni dari pengusaha migas:
1. Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sebesar Rp 250 juta;
2. Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu;
3. Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar; dan
4. Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sebesar Rp 250 juta.
Seluruh uang gratifikasi yang diterima untuk dipakai oleh Eni membiayai acara pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, adalah M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Eni Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,35 M Dan Sgd 40 Ribu"
Posting Komentar