Anggota Dprd Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta Ke Pengusaha: Guyon Itu - Indonesia Bisnis

Anggota Dprd Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta Ke Pengusaha: Guyon Itu

Anggota DPRD Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta ke Pengusaha: Guyon ItuSuasana persidangan kasus suap pada DPRD Kalimantan Tengah (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

Jakarta -Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Borak Milton membantah pernah meminta uang pada Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Borak menyebut hal itu hanyalah gurauan belaka.

Dudy merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Dia disebut pula sebagai perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang disebut dalam dakwaan sebagai anak perjuangan Sinar Mas Grup lantaran diduga terlibat dalam pencemaran limbah di Danau Sembuluh.




Borak awalnya bertemu Dudy lantaran tengah melaksanakan kiprah pengawasan atas laporan masyarakat atas dugaan pencemaran limbah itu. Pertemuan itu dilakukan di Jakarta. Setelahnya pertemuan dilakukan di kantor Borak di Komisi B DPRD Kalteng.

"Ada pembicaraan Rp 300 juta atau Rp 240 juta?" tanya jaksa pada Borak ketika bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

"Nggak ada, itu guyonan Pak Punding (Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan). Pak Punding sambil ketawa (bilang) 300 juta (rupiah) buat saya sendiri. Saya bilang 20 juta (rupiah) aja cukup," jawab Borak.

Punding yang juga dihadirkan sebagai saksi sedikit mengoreksi ucapan Borak mengenai jumlah uang. Namun Punding mengamini jikalau seruan uang itu ialah gurauan lantaran sebelumnya ketika meninjau kantor PT BAP sempat diberi amplop berisi Rp 1 juta yang disebutnya sebagai uang makan.

"Saya ini tergelitik, Pak. Tergelitiknya apa, setiap kami tiba kunjungan selalu disodorkan uang. Saya nyeletuk saja, 'Kalau saya dikasih Rp 250 juta nggak apa-apa lantaran saya jadi anggota DPRD ini tidak mudah, ngasih ke orang itu sejuta lagi, jangan. Kalau mau ngasih duit yang banyak langsung, jangan yang kayak kemarin Rp 1 juta'," ujar Punding.

Namun atas celetukan itu, Punding menyebut Dudy tidak meresponsnya. Punding mengaku sempat keluar dari ruangan sehingga tidak mendengar ketika Borak mengaku menambahi celetukannya mengenai Rp 20 juta tersebut.

Selain Borak, Punding, dan Dudy dari PT BAP, ada anggota Komisi B DPRD Kalteng lainnya yang juga mengikuti pertemuan itu antara lain Edy Rosada, Arisavanah, dan Putri Noor.

Edy Rosada yang juga hadir sebagai saksi mengaku diminta Borak mengambil uang suap. Edy Rosada mengaku melaksanakan hal itu lantaran didesak anggota Komisi B DPRD Kalteng. Hal itu terungkap dari gosip program investigasi (BAP) Edy Rosada yang dibacakan jaksa sebagai berikut:

Saya ingin memberikan bahwa saya mengambil uang di Sinar Mas tidak hanya diperintahkan oleh Ketua Komisi B, namun juga lantaran desakan anggota Komisi B yang lain. Bahwa mereka secara tersirat menginginkan uang tersebut. Oleh lantaran itu uang sejumlah Rp 240 juta sehingga setiap orang mendapat Rp 20 juta. Setahu saya yang menanyakan realisasi donasi uang dari Sinar Mas ini ialah Anggoro dan yang lain secara tersirat juga menanyakan realisasi uang tersebut lantaran informasi sudah terlanjur tersebar dari lisan ke mulut.

"Benar keterangan ini?" tanya jaksa pada Edy Rosada.

"Betul itu investigasi berikutnya, sehabis di media santer di Palangkaraya, waktu itu ialah komentar dari salah satu anggota komisi kita, Asera ketika kita tertangkap ketika OTT, ia seakan-akan apa namanya, menyudutkan kita. Timbul di pikiran saya lantaran anggota komisi kita 12 orang, saya buat pernyataan itu," jawab Edy Rosada.




Borak, Punding, Edy Rosada, dan Arisavanah bekerjsama sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu. Sedangkan dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja yang didakwa menyuap Rp 240 juta kepada empat anggota DPRD Kalteng tersebut.

Suap diberikan biar DPRD Kalteng tidak melaksanakan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh dan meluruskan pemberitaan mengenai dugaan PT BAP terlibat dalam pencemaran limbah itu. Jaksa menyebut perbuatan Edy yang juga menjabat Wakil Direktur Utama PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology) dilakukan bahu-membahu dengan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri.



Saksikan juga video 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':

[Gambas:Video 20detik]



Anggota DPRD Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta ke Pengusaha: Guyon Itu


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Anggota Dprd Kalteng Tepis Minta Rp 300 Juta Ke Pengusaha: Guyon Itu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel