Ma Beri Akta Penjamin Mutu Kepada Pn Dan Pt Di Indonesia - Indonesia Bisnis

Ma Beri Akta Penjamin Mutu Kepada Pn Dan Pt Di Indonesia

MA Beri Sertifikat Penjamin Mutu kepada PN dan PT di IndonesiaMA berikan akta kepada PN dan PT di Indonesia (Foto: Ardian Fanani/detikcom)

Banyuwangi -Mahkamah Agung menunjukkan akta pengakuan penjamin mutu kepada 17 Pengadilan Tinggi (PT) dan 100 Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia. Penyerahan itu dilakukan oleh Ketua MA Hatta Ali di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi.

Sertifikasi penjamin mutu ini merupakan bentuk pengawasan dan pemacu kantor Pengadilan umum untuk melaksanakan perubahan dalam pelayanan dan kenyamanan. Sertifikat ini diberikan kepada Pengadilan Tinggi tipe A dan B serta Pengadilan Negeri tipe A dan B.

"Jadi tujuan pengakuan penjamin mutu yaitu bagaimana mewujudkan tubuh peradilan yang agung ini higienis dan mempunyai pelayanan prima. Ini sesuai tujuan blue print MA tahun 2010-2035," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, kepada wartawan di Banyuwangi, Jatim, Senin (24/7/2017).

Sebelumnya, kata Hatta, MA telah membentuk tim pengakuan untuk menilai PT dan PN di seluruh Indonesia. Penilaiannya mencakup kebersihan kantor, kepemimpinan, pelayanan publik dan masih banyak lagi.

Pemberian sertifikasi ini menginjak tahun ketiga. Sebelumnya sudah diberikan kepada 11 PT dan 67 PN. Sisanya, dari total 30 PT dan 352 PN, terdapat 6 PT dan 185 PN yang belum terakreditasi.

"Aceh, Palembang, Banjarmasin, Manado, Kendari dan Jayapura, Pengadilan tingginya masih belum mendapatkan akta akreditasi," tambah Heri Suwantoro, Dirjen Peradilan Umum pada Mahkamah Agung (MA).

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) tipe A yang berpredikat (A) Excelent di antaranya, Perguruan Tinggi Negeri Medan, Padang, dan Makassar.

Tak hanya itu, pengakuan Perguruan Tinggi Negeri tipe B juga dikeluarkan. Mereka yang menerima akta berpredikat (A) excelent itu antara lain, Perguruan Tinggi Negeri Palangkaraya, Bengkulu, Kalimantan timur (Samarinda), NTB (Mataram), Palu, Jambi, Ambon, Gorontalo, Kupang dan Pontianak.

Selain menyerahkan eksklusif akta pengakuan penjamin mutu Badan Peradilan Umum kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, MA juga melaksanakan bimbingan teknis bagi hakim dan panitera se-Jatim selama 3 hari.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Ma Beri Akta Penjamin Mutu Kepada Pn Dan Pt Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel