Jaksa Minta Hakim Tolak Jc Eni Saragih Di Kasus Suap Pltu Riau-1 - Indonesia Bisnis

Jaksa Minta Hakim Tolak Jc Eni Saragih Di Kasus Suap Pltu Riau-1

Jaksa Minta Hakim Tolak JC Eni Saragih di Kasus Suap PLTU Riau-1Mantan anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Mantan Wakil Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat itu dinilai jaksa merupakan pelaku utama dan mendapatkan uang suap terkait perkara itu.

"Pertimbangan di atas, maka permohonan pengajuan justice collaborator terdakwa tidak sanggup dikabulkan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan dikala membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Eni Maulani Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah mendapatkan uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.




Uang suap dimaksud semoga Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, ialah CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.

Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah mendapatkan gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah administrator dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.


Simak Juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':

[Gambas:Video 20detik]




Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Jaksa Minta Hakim Tolak Jc Eni Saragih Di Kasus Suap Pltu Riau-1"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel