Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap Pltu Riau-1
Jakarta -Mantan anggota dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni diyakini jaksa KPK bersalah mendapatkan uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan mengusut kasus ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Eni diyakni bersalah melanggar Pasal 12 karakter a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Uang suap dimaksud semoga Eni membantu Kotjo menerima proyek di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China adalah CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.
Jaksa mengatakan, Kotjo meminta santunan Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar untuk menerima susukan dengan PLN demi melancarkan bisnisnya. Kotjo dan Novanto memang sebelumnya disebutkan merupakan mitra lama. Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota dewan perwakilan rakyat yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
"Setya Novanto memberikan kepada terdakwa semoga mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU. Untuk itu Johanes Budisutrisno Kotjo nantinya menjanjikan hadiah berupa uang kepada terdakwa," ucap jaksa
Setelah Novanto terjerat masalah proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham. Ketika itu Idrus yang menjabat Sekjen Golkar menggantikan Novanto selaku Ketum Golkar ketika itu.
Jaksa menyampaikan Eni menerima perintah dari Idrus semoga meminta uang kepada Kotjo untuk kepentingan Golkar. Eni pun mengirim pesan singkat via WhatsApp ke Kotjo berisi undangan uang USD 3 juta dan SGD 400 ribu. Komunikasi itu berlanjut dengan pertemuan pribadi antara Eni, Idrus, dan Kotjo.
"Idrus Marham mengarahkan terdakwa untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar," ujar jaksa.
"Penerima uang dari Kotjo dan sebagian sejumlah Rp 2,25 miliar diterima gotong royong Idrus Marham terlihat ada kolaborasi perbuatan mendapatkan sesuatu," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa menyakini Eni bersalah mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah administrator dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).
Berikut rincian uang yang diterima Eni dari pengusaha migas:
1. Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sebesar Rp 250 juta
2. Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sebesar Rp 100 juta dan SGD 40 ribu.
3. Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar.
4. Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sebesar Rp 250 juta.
"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah dipakai oleh terdakwa untuk membiayai acara pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa adalah M Al Khadziq serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," terang jaksa.
Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Eni diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak Juga Ketika KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap Pltu Riau-1"
Posting Komentar