Jokowi Divonis Lawan Hukum, Pemerintah Diminta Cabut Kasasi - Indonesia Bisnis

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Pemerintah Diminta Cabut Kasasi

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Pemerintah Diminta Cabut KasasiJokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)

Palangkaraya -Sekelompok warga menggugat Presiden Joko Widodo dkk terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Gugatan dikabulkan dan Jokowi divonis melawan aturan di kasus itu. Tapi pemerintah menentukan mengajukan kasasi.

"Kami minta pemerintah harus mencabut kasasi," kata kuasa aturan penggugat, Riesqi Rahmadiansyah kepada detikcom, Kamis (28/8/2018).

Gugatan itu dilayangkan warga Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kebakaran hutan pada 2015. Gugatan ini bukanlah somasi perdata umum, tapi perdata khusus yaitu citizen law suit. Warga hanya meminta pemerintah untuk menciptakan peraturan yang melindungi hutan dan masyarakat dari kebakaran hutan.

"Saya rasa pemerintah tidak paham maksud dan tujuan somasi Citizen Law Suit tersebut," kata Riesqi menegaskan.


Menurut Riesqi, tim kuasa aturan Jokowi beserta jajarannya alergi dengan kata dinyatakan bersalah sehingga menentukan mengajukan kasasi.

"Dan ini bukan somasi politik. Gugatan ini sudah diajukan semenjak 2016. Makara siapa pun presidennya, harus melaksanakan putusan ini," cetus Riesqi.

Riesqi mencontohkan, hingga ketika ini belum ada RS Paru di Kalimantan. Alhasil, apabila warga yang terkena asap dari kebakaran hutan, maka akan mengalami hambatan pengobatan. Nah, dalam putusan pengadilan ini, memerintahkan Pemerintah untuk membangun RS Paru di Kalimantan.

"Jangan-jangan warta kebakaran ini hanya jadi slogan politik demi pemenangan para Capres. Makara gres dilirik ketika eskalasi politik sedang tinggi," pungkas Riesqi.


Sebelumnya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) memperlihatkan daftar sanggahan jikalau rezim Jokowi lamban menangangi karhutla. Berikut daftarnya:

1. Dari tahun 2015 hingga sekarang, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK. Hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan hukuman administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan mereka digugat secara perdata.

2. KLHK melaksanakan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumber daya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan aturan untuk menjerat perusak lingkungan hidup menyerupai kasus karhutla.

3. Sepanjang tahun 2015-2017, total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata) mencapai Rp 17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp 36,59 miliar. Angka ini, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan aturan lingkungan hidup di Indonesia.



Tonton juga video: 'Bawaslu ke PDIP: Jangan Usung Calon yang Bermasalah Hukum'

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Jokowi Divonis Lawan Hukum, Pemerintah Diminta Cabut Kasasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel