Ahli Ipb: Di Masa Joko Widodo Karhutla Ditangani Serius
Foto: Biro Pers IstanaJakarta -Ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo turut beropini soal vonis melawan aturan yang diketok Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya terhadap Presiden Jokowi. Bambang meminta semua pihak memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya mendapatkan somasi terkait Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan memutuskan bahwa tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya bersalah dan harus menciptakan PP wacana Karhutla.
"Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu peristiwa terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia," kata Bambang, Rabu (22/8/2018).
Bambang menyampaikan ketika itu Presiden Jokowi gres saja menjabat dan kasus karhutla memang sudah menjadi langganan setiap tahun terjadi di daerah-daerah rawan. Banyak faktor menjadi penyebabnya, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah ketika titik api sudah meluas.
Seiring dengan berjalannya waktu, berguru dari Karhutla 2015, masih kata Bambang, Presiden Jokowi pribadi mengambil langkah cepat dan tegas. Bambang menilai telah terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani karhutla di Indonesia.
"Dari 12 tuntutan yang diajukan itu, tepatnya sebelum somasi dikabulkan PN pada Maret 2017, sebagian besar sebetulnya sudah dipenuhi," ulasnya.
Ketika tahun 2015 terjadi karhutla parah, Bambang melanjutkan, Menteri LHK telah menerbitkan Surat Edaran 494/2015 kepada seluruh pemegang konsesi untuk menghentikan semua acara pembukaan gambut dan pembukaan kanal/drainase yang mengakibatkan kekeringan ekosistem gambut. Lalu Menteri LHK juga menerbitkan PermenLHK P.77/2015 yang mengatur pengambilalihan areal terbakar di konsesi oleh pemerintah. Bambang menilai hal tersebut merupakan langkah berani pertama dan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.
Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 Tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi areal gambut terbakar 2015. Hingga lahirnya PP 57 tahun 2016 wacana tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru.
PP terkait gambut ini, kata Bambang, menjadi sejarah sendiri, alasannya moratorium tidak hanya berlaku pada izin gambut yang lama, tapi juga pada konsesi izin yang usang tidak diperbolehkan lagi melaksanakan pembukaan lahan gambut dan pembukaan susukan yang mengakibatkan gambut menjadi kering dan rentan terbakar.
Mengapa harus moratorium pembukaan gambut? Bambang menyampaikan alasannya lahan gambut sangat rentan sekali terbakar dan sebagian besar karhutla terjadi di lahan gambut, dan sangat sulit dipadamkan.
Selanjutnya, beliau melanjutkan, lahir PermenLHK nomor 32 tahun 2016, PermenLHK terkait pengelolaan dan pemulihan gambut nomor 14 hingga dengan 17 tahun 2017. Hingga SOP pencegahan Karhutla 2016 oleh Kemenko Perekonomian, PermenLHK nomor 9 tahun 2018 wacana siaga darurat kebakaran, serta keseriusan penegakan aturan yang untuk pertama kali gres berani menyasar korporasi secara tegas.
"Saya justru oke jikalau dikatakan di kala Presiden Jokowi Karhutla ditangani dengan sangat serius, meskipun masih ada beberapa yang belum beres, namun beberapa kebijakan sudah menjawab tuntutan publik," kata Bambang.
Menurut Bambang, penanganan Karhutla secara menyeluruh dari hulu ke hilir di masa pemerintahan Presiden Jokowi telah membawa hasil signifikan. Indonesia hasilnya untuk pertama kali sanggup bebas tragedi Karhutla dan asap secara nasional pada tahun 2016 dan 2017 lalu, sesudah hampir dua dekade lamanya selalu mengalami tragedi yang sama.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ahli Ipb: Di Masa Joko Widodo Karhutla Ditangani Serius"
Posting Komentar