Ini Alasan Joko Widodo Divonis Melawan Aturan Di Kasus Kebakaran Hutan
Jokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)Pontianak -Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan perbuatan melawan aturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Lalu mengapa Jokowi juga ikut dinyatakan melaksanakan perbuatan melawan aturan di kasus karhutla Kalteng 2015 silam?
"Tergugat I ialah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8/2018).
Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Manteri- menteri Negara dan Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Sedangkan dalam pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara lebih lanjut disebutkan:
Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Selain itu, Pasal 7 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah, disebutkan:
Presiden memegang tanggung jawab final atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berikut pertimbangan lengkap majelis terkait kiprah dan tanggung jawab Jokowi sehingga dinyatakan melaksanakan perbuatan melawan hukum:
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, negara mempunyai kiprah besar untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan penanggulangan kerusankan hutan, sehingga Tergugat I (Presiden RI) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi seharusnya melaksanakan banyak sekali upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah konkret dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terutama terkait pembakaran lahan dan atau hutan yang mengakibatkan kabut asap, sehingga kejadian atau kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tidak terulang kembali, yang mana sungguh pun Tergugat I dalam jawabannya telah mendalilkan telah melaksanakan tindakan dimaksud, namun dalam kenyataannya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah selalu terulang kembali yaitu semenjak tahun 1997 hingga dengan 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut maka berdasarkan pendapat Majelis Tergugat I belum secara optimal melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kabut asap khususnya di Kalimantan Tengah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU.
Sungguh pun Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Presiden RI dalam melaksanakan tugasnya telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Menteri terkait (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) namun dalam kenyataan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam kapasitasnya selaku Menteri atau pembantu belum melaksanakan kiprah dan kewajibannya secara optimal khususnya yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terjadinya kejadian kabut asap khususnya di Wilayah Kalimantan Tengah, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU, meskipun berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para Tergugat bekerjsama para Tergugat sudah ada melaksanakan upaya-uapaya pencegahan dan penanggulangan yang terkait dengan kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah.
Namun upaya yang dilakukan para Tergugat Presiden tersebut belum maksimal dan terlihat lamban dan lambatnya kinerja para Tergugat dalam melaksanakan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kalimantan Tengah tersebut mengakibatkan kabut asap menyebar meluas hingga ke wilayah negara tetangga yaitu wilayah Singapura dan Malaysia, dan telah pula mengakibatkan korban meninggal dunia dan warga menderita ISPA serta terganggunya kegiatan masyarakat termasuk terganggunya penerbangan pesawat di wilayah Kalimantan Tengah dan usang kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi dalam rentan waktu yang cukup di tahun 2015 sehingga kabut asap menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan terjadinya kejadian tersebut berdasarkan Majelis, Tergugat I s/d Tergugat V secara tanggung renteng harus mempertanggungjawabkan kinerjanya yang belum dilaksanakan secara maksimal tersebut dan oleh karenanya berdasarkan Majelis terkait dengan penanganan kejadian kabut asap yang menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah tersebut Tergugat I s/d Tergugat V sanggup dikualivisir telah melaksanakan perbuatan melawan aturan lantaran kinerjanya dalam penanganan kabut asap diwilayah Kalimantan Tengah tersebut lamban dan belum optimal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Oleh alasannya ialah itu, Jokowi dkk dieksekusi untuk menciptakan sejumlah peraturan guna mencegah kebakaran hutan. Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk menentukan belum pribadi mematuhinya dan melaksanakan perlawanan aturan dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.
Simak Juga 'Karena Ma'ruf, Pemilih Nonmuslim dan Milenial Tinggalkan Jokowi':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ini Alasan Joko Widodo Divonis Melawan Aturan Di Kasus Kebakaran Hutan"
Posting Komentar