Ini 12 Eksekusi Ke Joko Widodo Alasannya Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Jokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)Palangkaraya -Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya mengamini putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya yang menghukum Presiden RI dkk. Jokowi dinilai telah melaksanakan perbuatan melawan aturan di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berikut daftar eksekusi yang dijatuhkan ke Jokowi dkk sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/8/2018):
1. Membuat Peraturan Pemerintah perihal tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
3. Membuat Peraturan Pemerintah perihal kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4. Membuat Peraturan Pemerintah perihal instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5. Membuat Peraturan Pemerintah perihal analisis risiko lingkungan hidup;
6. Membuat Peraturan Pemerintah perihal tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Membuat Peraturan Pemerintah perihal tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar aturan terbentuknya tim gabungan.
9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akhir pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang sanggup diakses gratis bagi korban asap.
10. Memerintahkan seluruh rumah sakit kawasan yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena pengaruh kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
11. Membuat tempat penyelamatan ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
12. Menyiapkan petunjuk teknis penyelamatan dan berafiliasi dengan forum lain untuk memastikan penyelamatan berjalan lancar.
Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin perjuangan pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar menurut pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melakukan penegakan aturan lingkungan perdata, pidana maupun manajemen atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.
Putusan majelis banding itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.
Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk menentukan belum pribadi mematuhinya dan melaksanakan perlawanan aturan dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.
Simak Juga 'Idul Adha, Jokowi Ingatkan Warga Bantu Korban Gempa Lombok':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ini 12 Eksekusi Ke Joko Widodo Alasannya Lakukan Perbuatan Melawan Hukum"
Posting Komentar