Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Aturan Di Karhutla
Jokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)Palangkaraya -Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melaksanakan perbuatan melawan aturan di masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alhasil, Jokowi dkk dieksekusi untuk segera menciptakan PP Kebakaran Hutan.
Kasus bermula ketika sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:
1.Arie Rompas
2.Kartika Sari
3.Fatkhurrohman
4.Afandi
5.Herlina
6.Nordin
7.Mariaty
Mereka bertujuh menggugat:
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal menunjukkan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian jikalau tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Pada 22 Maret 2017, somasi mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melaksanakan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan tugas serta masyarakat.
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangkaraya?
"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8/2018).
Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.
"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya kasus yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.
Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk menentukan melaksanakan perlawanan aturan dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.
Simak Juga 'Menurut LSI, Jokowi Disukai Wong Cilik Sedangkan Prabowo Dipilih Kaum Terpelajar':
[Gambas:Video 20detik]
Belum ada Komentar untuk "Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Aturan Di Karhutla"
Posting Komentar