Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Yang Terang Karhutla Turun 85% - Indonesia Bisnis

Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Yang Terang Karhutla Turun 85%

Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Yang Jelas Karhutla Turun 85%Foto: Presiden Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis melawan aturan dalam masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Jokowi menegaskan, yang terpenting dikala ini angka kebakaran hutan turun lebih dari 85 persen.

"Saya tidak ingin mengomentari hal-hal yang karhutla. Yang terperinci kini sudah turun 85 persen dibanding dikala lalu," kata Jokowi dikala ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).



Jokowi mengatakan, penegakan aturan dan pengawasan di lapangan ditambah dengan keluarnya Perpres mengenai Karhutla merupakan perilaku tegas atas upaya penanganan duduk kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya perpres mengenai karhutla sangat tegas sekali. Terbentuknya Badan Restorasi Gambut arahnya ke sana, kita berupaya sangat serius dalam mengatasi karhutla," katanya.



Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan perbuatan melawan aturan di masalah karhutla. Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.

Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:

1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Jokowi juga ikut dinyatakan melaksanakan perbuatan melawan aturan di masalah karhutla Kalteng 2015 silam. Berikut suara putusan tersebut.

"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8).


Tonton juga video: 'APP Sinar Mas Siaga Antisipasi Karhutla Jelang Asian Games 2018'

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Yang Terang Karhutla Turun 85%"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel