Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Masih Ada Upaya Kasasi
Jokowi ketika meninjau pribadi kebakaran hutan di Sumatera Selatan pada September 2015. Foto: Biro Pers IstanaJakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bersalah dalam masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Namun Jokowi menegaskan, dirinya masih dapat melaksanakan upaya aturan yang lebih tinggi, yakni kasasi.
Jokowi menegaskan, dirinya menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya atas masalah tersebut.
"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Tapi, kata Jokowi, dirinya masih dapat melaksanakan upaya aturan yang lebih tinggi, yakni kasasi. "Kan juga masih ada upaya aturan yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum," katanya.
Presiden Joko Widodo divonis melaksanakan perbuatan melawan aturan di masalah karhutla. Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Jokowi juga ikut dinyatakan melaksanakan perbuatan melawan aturan di masalah karhutla Kalteng 2015 silam. Berikut suara putusan tersebut.
"Tergugat I yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8/2018).
Tonton juga video: 'APP Sinar Mas Siaga Antisipasi Karhutla Jelang Asian Games 2018'
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Divonis Melawan Hukum, Jokowi: Masih Ada Upaya Kasasi"
Posting Komentar