Jokowi Divonis Lawan Hukum, Walhi: Presiden Masih Setengah Hati - Indonesia Bisnis

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Walhi: Presiden Masih Setengah Hati

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Walhi: Presiden Masih Setengah HatiJokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)

Palangkaraya -Presiden Joko Widodo menentukan melaksanakan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Ia menolak divonis melaksanakan perbuatan melawan aturan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Seharusnya pemerintah tidak mengajukan kasasi dan mendapatkan putusan ini sebagai fakta bahwa tahun 2015 penanganan kebakaran hutan dan lahan belum maksimal. Upaya kasasi bertolak belakang dengan harapan warga yang menginginkan segera adanya pemberian hutan dan masyarakat secara total dari peristiwa kebakaran hutan," kata Arie Rompas.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang dilansir Walhi, Senin (27/8/2018). Arie merupakan salah satu penggugat prinsipal dan team leader kampanye hutan Greenpeace Indonesia.


Hingga dikala ini, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Bahkan kabut asap menyelimuti Pontianak dalam beberapa ahad terakhir sehingga memaksa pemerintah kawasan meliburkan sekolah di semua tingkatan.

Walhi mencatat kebakaran masih sering terjadi di wilayah konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri, tapi tindakan pemerintah masih sebatas hukuman administratif terhadap korporasi sehingga tidak memperlihatkan dampak jera yang menjadikan kejahatan lingkungan terus terulang.

"Ini memperlihatkan komitmen Presiden Jokowi dalam penegakan aturan terhadap perusahaan pemilik lahan masih setengah hati. Supaya permasalahan ini terperinci benderang, sesuai perintah pengadilan, pemerintah harus membuka nama-nama perusahaan yang secara sengaja melaksanakan pembakaran serta mereka yang tidak menjaga lahannya dari kebakaran," tutur Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid.


Sementara itu, berdasarkan Indonesia Center of Environment Law (ICEL) Raynaldo Sembiring, putusan ini memperlihatkan masih banyak aspek tata kelola yang harus dibenahi penyelenggara negara.

"Pemerintah harus segera mengeksekusi putusan alasannya yakni dari segi isi putusan memang sudah menjadi kewajiban pemerintah yang seharusnya dilaksanakan. Putusan ini harus menjadi momentum untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang lebih baik. Kasasi dan hukuman yang usang hanya akan merugikan pemerintah saja," kata Reynaldo.

Mereka menegaskan tidak ada upaya politis dalam tuntutan somasi warga negara ini. Ini murni untuk pemenuhan hak warga negara UU. Pemerintah seharusnya tidak menunggu adanya somasi warga negara ini. Putusan pengadilan yang sudah ada memperlihatkan kewajiban konstitusional pemerintah semenjak rezim yang kemudian telah diabaikan.

"Jadi kami mempersilahkan pemerintah untuk melaksanakan apa yang mereka janjikan dalam undang-undang, alasannya yakni yang kami tuntut bukan bahan tetapi hak dasar warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara," kata salah satu kuasa aturan warga, Riesqi Rahmadiansyah.


Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo mencabut upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Majelis hakim menyatakan pemerintah telah melaksanakan perbuatan melawan aturan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015.

Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya aturan diwakili 7 warga Palangkaraya memakai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada November 2017. Namun Presiden memutuskan melaksanakan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian aturan atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam.


Simak Juga 'Apa Tanggapan Jokowi Soal Foto Punk Mirip Dirinya?:

[Gambas:Video 20detik]


Jokowi Divonis Lawan Hukum, Walhi: Presiden Masih Setengah Hati


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Jokowi Divonis Lawan Hukum, Walhi: Presiden Masih Setengah Hati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel