Nasib Sandy Tumiwa: Nangis Di Perkara Penggelapan, Sekarang Resah Pakai Narkoba
Jakarta -Untuk kedua kalinya Sandy Tumiwa berurusan dengan hukum. Sementara sebelumnya tersangkut kasus penggelapan, sekarang Sandy dijerat aturan alasannya yaitu narkoba.
Kasus penggelapan yang menjerat Sandy terjadi pada 2015. Saat itu Sandy dijerat bersama rekannya seorang wanita berjulukan Atriana alias Cici. Keduanya dikala itu diduga menarik investasi dari sejumlah orang yang lalu didirikan perusahaan di bidang trading forex PT CSM Bintang Indonesia dengan komisaris utama tersangka Sandy dan Cici selaku administrator utama.
Baca juga: Sandy Tumiwa yang Galau Terjerat Lagi |
Saat itu polisi menduga praktik tersebut telah dilakukannya pada Februari 2012 dengan sekitar 19 orang korban lebih. Salah seorang korban yaitu penyanyi dangdut Annisa Bahar.
Saat itulah Sandy kasus itu dari sudut pandangnya. Sandy menceritakan kehidupannya semenjak bercerai dari Tessa Kaunang. Saat itu pula Sandy berurai air mata.
Pada hasilnya Sandy diadili. Dia divonis bersalah pada April 2016 atas kasus penggelapan dana investasi. Sandy lalu bebas dari Rutan Salemba pada Februari 2017.
Dua tahun berselang atau tepatnya pada 2019, Sandy kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap sesudah mengkonsumsi sabu.
Sandy mengaku sedang resah sehingga hasilnya mengkonsumsi sabu. Dari penangkapan pada Jumat (1/3/2019) dini hari itu, polisi menyita sabu 0,23 gram sebagai barang bukti.
"Lagi galau, urusan pribadi. Cuma ini aja (pakai sabu), kadang kala saja," kata Sandy dalam rilis kasus di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Polisi menegaskan masih berbagi penyidikan kasus sabu dengan tersangka Sandy. Polisi memburu bandar besar di balik penyuplai sabu ke Sandy.
"Masih kita dalami. Selain pengembangan dua orang pemasok tadi, kita terus kembangkan hingga pengedar besarnya," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi.
Ada dua orang penyuplai sabu ke Sandy yang ditangkap polisi, yakni berinisial IF dan RM. Dari investigasi sementara, IF menyebut Sandy memesan sabu dua hari sekali.
"Berdasarkan ratifikasi penyuplai, ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang-lebih," kata AKBP Arie.
Polisi menetapkan Sandy sebagai tersangka kepemilikan narkoba dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 wacana Narkotika.
Saksikan juga video 'Sandy Tumiwa Sebut Alasannya Pakai Narkoba alasannya yaitu Diajak':
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Nasib Sandy Tumiwa: Nangis Di Perkara Penggelapan, Sekarang Resah Pakai Narkoba"
Posting Komentar