Hak Politik Eni Saragih Dicabut Hakim Selama 3 Tahun - Indonesia Bisnis

Hak Politik Eni Saragih Dicabut Hakim Selama 3 Tahun

Hak Politik Eni Saragih Dicabut Hakim Selama 3 TahunMantan anggota Komisi VII dewan perwakilan rakyat Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Majelis hakim menjatuhkan eksekusi suplemen bagi Eni Maulani Saragih ialah pencabutan hak politik selama 3 tahun. Mantan anggota dewan perwakilan rakyat itu sebelumnya divonis eksekusi pidana penjara tahun selama 6 tahun alasannya terbukti bersalah mendapatkan suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan eksekusi suplemen kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, yang dihitung semenjak terdakwa selesai menjalani pokok pidana," kata hakim ketua Yanto ketika amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).




Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Saragih bersalah mendapatkan uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang suap dimaksudkan supaya Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, ialah CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.

Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melakukan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,5 juta dari Kotjo. Novanto selaku Ketum Golkar sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat ketika itu terjerat kasus proyek e-KTP dan digantikan Idrus Marham selaku Sekjen Golkar.

Eni juga mendapatkan uang Rp 2 miliar dan Rp 500 juta dari Kotjo untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, ialah M Al Khadziq.




Selain itu, hakim menyakini Eni bersalah mendapatkan gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah administrator dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.

Seluruh uang gratifikasi yang diterima Eni dipakai membiayai aktivitas pilkada suami terdakwa, ialah M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.


Saksikan juga video 'Hadapi Sidang Vonis, Eni Saragih Berharap Hukuman Seringannya':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Hak Politik Eni Saragih Dicabut Hakim Selama 3 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel