Kebakaran Hutan, Tanggung Jawab Siapa?
Foto: Dok Satgas KarhutlaJakarta -Sekelompok masyarakat Kalimantan Tengah pada 2016 menggugat pemerintahan Joko Widodo (negara) terkait perbuatan melawan aturan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan somasi di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya No: 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Pada 22 Maret 2017 somasi masyarakat tersebut dikabulkan, dan PN Palangkaraya memutuskan: 1) Para tergugat telah melaksanakan Perbuatan Melawan Hukum; 2) Menghukum Tergugat Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta harus melibatkan kiprah serta masyarakat.
Selanjutnya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah serta Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan telah melaksanakan perbuatan melawan aturan dalam kasus karhutla. Presiden Joko Widodo dan pihak terkait dianggap tidak bisa menunjukkan kepastian hak atas lingkungan hidup yang higienis dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah yang ditandai maraknya karhutla.
Berdasarkan hasil putusan PN dan PT Palangkaraya tersebut Persiden Jokowi menentukan untuk menempuh jalur aturan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017.
Fenomena kebakaran hutan dan lahan gambut setiap tahun sering dianggap sesuatu yang biasa terjadi, bahkan di kalangan pengambil kebijakan. Di antaranya kasus kebakaran hutan dan lahan beberapa provinsi di Indonesia menyerupai di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Secara normatif, pemerintah sudah memiliki aturan yang terang perihal larangan mengkremasi hutan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 perihal Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 perihal Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, "Setiap orang dilarang: (a) melaksanakan perbuatan yang menjadikan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; (h) melaksanakan pembukaan lahan dengan cara membakar."
Mengingatkan Janji
Putusan PN dan PT Palangkaraya tersebut berdasarkan pendapat saya ingin mengingatkan kementerian dan badan-badan kehutanan dan lahan gambut di bawah pertanggungjawaban Presiden untuk lebih berperan dan bertanggung jawab dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan, dan penjagaan lingkungan hidup yang sehat, dan perlunya meninjau akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Peraturan Presiden No 29/2014). Yaitu, akuntabilitas kementerian teknis bidang kehutanan bahu-membahu melaksanakan fungsi dan kiprah dengan dinas kehutanan dan lingkungan hidup di daerah sebab objek kebakaran hutan dan lahan tersebut berada di daerah.
Putusan pengadilan tersebut sebetulnya juga ingin mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam 9 kegiatan prioritas kegiatan pemerintahan yaitu Nawacita, di antaranya menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan menunjukkan rasa kondusif pada seluruh warga negara dan biar pemerintah tidak bolos dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, dengan menunjukkan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi.
Tim penanggulangan kebakaran hutan di kementerian terkait kehutanan dan lingkungan hidup, badan-badan yang dibuat untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta komunitas menyerupai Masyarakat Peduli Api (MPA) selama ini terkesan kurang solid, berjalan sendiri-sendiri, kurang ada penilaian dan monitoring maupun tindak lanjut, dan cenderung hanya bersifat reaktif terhadap satu insiden kebakaran hutan dan lahan.
Padahal, sebetulnya untuk mengantisipasi penyebab kebakaran hutan selalu akan sama. Yaitu, kebakaran hutan dan lahan yang berasal dari areal perkebunan, hak pengusahaan hutan flora industri (HTI), dan hutan gambut yang rentan terbakar. Jika hutan dan lahan terbakar merupakan hutan negara, maka yang bertanggung jawab yaitu negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan, jikalau hutan atau lahan yang terbakar merupakan daerah hutan flora industri (HTI) ataupun daerah perkebunan kelapa sawit, yang harus bertanggung jawab yaitu perusahaan pemilik HTI atau pemilik perkebunan sawit yang bersangkutan.
Menjadi pelajaran bahwa negara dan pemerintah kurang memperhatikan pihak-pihak yang dirugikan dari kebakaran hutan. Yaitu, masyarakat etika atau masyarakat desa setempat terutama wanita dan belum dewasa yang bermukim di sekitar hutan dan lahan gambut dan terpapar asap yang membahayakan kesehatan dan jiwa mereka. Mereka membutuhkan kepastian dan keadilan biar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan berulang-ulang. Penanggulangan serta pertanggungjawaban atas kebakaran hutan dan lahan perlu lebih transparan dan jelas, serta pemerintah dan negara harus terikat pada aturan yang dibuatnya sendiri.
Nukila Evanty Advisory Boards of Asia Centre and Executive Director of Women Working Group (WWG)
Tulisan ini yaitu kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin menciptakan goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kebakaran Hutan, Tanggung Jawab Siapa?"
Posting Komentar