Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua Ma: Berkas Kasasi Di Pratala - Indonesia Bisnis

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua Ma: Berkas Kasasi Di Pratala

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di PratalaJokowi meninjau kebakaran hutan (Biro Pers Istana)

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menyatakan somasi kasasi Presiden Jokowi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya masih dalam proses. Menurut Ketua MA, Hatta Ali berkas somasi itu masih berada di bab administrasi.

"Belum (anggota majelis) alasannya ialah nggak tahu saya. Karena berkas perkaranya belum dikirim, masih di pratala (Pranata dan Tata Laksana)," ujar Hatta Ali, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Meski begitu Hatta enggan berkomentar banyak. Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menambahkan berkas somasi itu gres masuk seminggu kemudian dan belum menerima nomor perkara. Nantinya berkas yang masuk akan diperiksa kelengkapan administrasinya.

"Belum sanggup nomor perkara. Di Pratala itu diperiksa kelengkapan berkasnya secara administrasi, secara formil kemudian diberi tanda untuk memudahkan proses aturan nanti," kata Abdullah.

Jika berkas somasi telah lengkap, maka selanjutnya akan dikirimkan ke bab panitera. Serta diberi nomor dan dikirim ke Ketua MA. Meski begitu Abdullah menegaskan tidak ada kekhususan atau istimewa dalam penanganan masalah ini.

"Tidak ada timnya, pun nggak tahu jikalau itu Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah LSM meminta Presiden Joko Widodo mencabut upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Majelis hakim menyatakan pemerintah telah melaksanakan perbuatan melawan aturan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah pada 2015.

Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua MA: Berkas Kasasi di Pratala

Kebakaran hutan dan kabut asap yang selalu terjadi setiap tahun dalam kurun 18 tahun ini telah mendorong Gerakan Anti Asap mengajukan upaya aturan diwakili 7 warga Palangkaraya memakai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada November 2017. Namun Presiden tetapkan melaksanakan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sehingga kepastian aturan atas hak warga untuk bebas dari kebakaran hutan dan asap masih terus terancam.



Tonton juga 'Rizal Ramli Enggan Masuk Timses Jokowi Maupun Prabowo':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Jokowi Divonis Lawan Hukum, Ketua Ma: Berkas Kasasi Di Pratala"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel