Miliki 7.558 Butir Obat Keras, Wanita Paruh Baya Ditangkap - Indonesia Bisnis

Miliki 7.558 Butir Obat Keras, Wanita Paruh Baya Ditangkap

Miliki 7.558 Butir Obat Keras, Perempuan Paruh Baya DitangkapKapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi ketika menyampaikan barang bukti 7558 butir obat Zenith Carnophen, Selasa (23/8/2017) (Foto: Rudy Firmanto/detikcom)

Banjarbaru -Seorang wanita paruh baya berinisial SE (50) ditangkap anggota Polsek Banjarbaru Timur. Dia ditangkap alasannya yaitu diduga mengedarkan obat keras jenis Zenith Carnophen.

"Kita amankan tersangka dan barang bukti di rumahnya, dimana sebagian zenith sudah dikemas dan siap diedarkan," kata Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, Rabu (23/8/2017).

Dia mengatakan, petugas melaksanakan pengejaran selama dua hari hingga. Menurutnya, peredaran obat Zenith di wilayah Banjarbaru Timur ini sudah mengalami penurunan. Tapi harga yang melonjak naik menarik minat sebagian oknum untuk kembali menjual.

"Saat ini harga perkeping Rp 100 ribu dan satu boks hingga Rp 400 ribu dengan target pelajar dan pekerja buruh," ujarnya.

Polisi menemukan Zenith sebanyak 7.558 butir dan uang tunai sebanyak Rp 596 ribu yang diduga hasil transaksi. SE mengaku mendapat barang dari seseorang di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang hingga ketika ini masih diburu petugas.

Nenek satu cucu ini menyampaikan pihaknya belum sempat menjual zenith tersebut. Dia menyesal alasannya yaitu harus terpisah dengan keluarganya.

"Baru sekali ini, eksklusif ditangkap, menyesal juga murung harus jauh dari keluarga dan cucu," katanya sambil terus menutupi wajahnya.

Tak hanya di Banjarbaru, SE mengedarkan obat keras ini bagi ada seruan dari luar. Akibat perbuatannya, SE akan dijerat pasal 196 wacana Undang-undang Kesehatan dan terancaman eksekusi 10 tahun penjara.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Miliki 7.558 Butir Obat Keras, Wanita Paruh Baya Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel