Dibawa Ke Bareskrim, Anggota Dprd Tersangka Pembakar Sd Diperiksa - Indonesia Bisnis

Dibawa Ke Bareskrim, Anggota Dprd Tersangka Pembakar Sd Diperiksa

Dibawa ke Bareskrim, Anggota DPRD Tersangka Pembakar SD DiperiksaBareskrim Polisi Republik Indonesia (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yansen Binti, tersangka pembakar 7 gedung sekolah, sudah berada di Bareskrim Polri. Tersangka pribadi diperiksa atas perkara pembakaran 7 sekolah di Palangka Raya.

"Sekitar jam 2 sudah datang di Bareskrim dan kini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul ketika dihubungi detikcom, Selasa (5/9/2017).



Pemeriksaan, berdasarkan Martinus, difokuskan pada tragedi pembakaran 7 SDN di waktu yang berbeda, pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar yaitu SDN 1 Palangkaraya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Dalam perkara ini, ada 9 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.



"Kalau bahan (pemeriksaan) substansi penyidikan. Itu ditanya motifnya apa, menyuruh siapa saja alasannya tersangkanya banyak," sambung Martinus.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi menyampaikan motif pembakaran bukan terkait dengan politik ataupun LSM.

"Motifnya yaitu faktor ekonomi. Bahwa perkara ini yaitu pidana murni, bukan politik. Tidak ada kaitan dengan LSM Gerdayak, tapi murni motif perorangan dengan motif ekonomi," kata Pambudi secara terpisah.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Dibawa Ke Bareskrim, Anggota Dprd Tersangka Pembakar Sd Diperiksa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel