Pengadilan Perintahkan Presiden Keluarkan Pp Cegah Kebakaran Hutan
Palangkaraya -Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memerintahkan Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) untuk mencegah kebakaran hutan. Dalam PP itu, nantinya Presiden wajib melibatkan tugas masyarakat.
"Menyatakan Para Tergugat telah melaksanakan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Nomor 32 Tahun 2009 ihwal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan tugas serta masyarakat," kutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/3/2017).
Vonis itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Kaswanto pada Rabu (22/3) kemarin. Gugatan citizen law suit itu diajukan oleh penggiat lingkungan dengan tergugat yaitu:
2. Tergugat II ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Tergugat III ialah Menteri Pertanian
4. Tergugat IV ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
5. Tergugat V ialah Menteri Kesehatan
6. Tergugat VI ialah Gubernur Kalimantan Tengah
7. Tergugat VII ialah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Daftar PP yang harus dibentuk adalah:
1. PP ihwal tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
2. PP ihwal baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. PP ihwal kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan
4. PP ihwal instrumen ekonomi lingkungan hidup
5. PP ihwal analisis risiko lingkungan hidup
6. PP ihwal tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
7. PP ihwal tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
"Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar aturan terbentuknya tim adonan yang terdiri dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI," ucap majelis.
Selain itu, PN Palangkaraya juga memerintahkan Pemerintah untuk menciptakan tim adonan di mana fungsinya adalah:
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin perjuangan pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar menurut pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melakukan penegakan aturan lingkungan perdata, pidana maupun manajemen atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.
Penggugat citizen law suit di PN Palangkaraya (dok.ist) |
PN Palangkaraya juga menghukum Tergugat I beserta Tergugat II, Tergugat V dan TergugatVI segera mengambil tindakan:
1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain jawaban pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang sanggup diakses gratis bagi Korban Asap.
2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena imbas kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Membuat tempat penyelamatan ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
4. Menyiapkan petunjuk teknis penyelamatan dan berhubungan dengan forum lain untuk memastikan penyelamatan berjalan lancar;
"Menghukum Tergugat I beserta Tergugat II dan Tergugat VI untuk menciptakan peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," putus majelis.
Selain itu, dieksekusi pula Tergugat II untuk segera melaksanakan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 ihwal Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model.
Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Gubernur Kalimantan Tengah dieksekusi untuk:
1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
5. Menghukum Gubernur Kalimantan Tengah untuk menciptakan tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
Untuk itu Gubernur Kalimantan Tengah wajib:
1. Mengalokasikan dana untuk operasional dan jadwal tim;
2. Melakukan training dan koordinasi secara terjadwal minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
3. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
4. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
5. Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII segera menyusun dan mengesahkan Perda yang mengatur ihwal Perlindungan daerah lindung ibarat diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 ihwal Pengelolaan Kawasan Lindung.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Pengadilan Perintahkan Presiden Keluarkan Pp Cegah Kebakaran Hutan"
Posting Komentar