Ini Alasan Beatrix Kabur Ke Palangkaraya
Surabaya -Kurang akur dengan orang renta dan tak betah di rumah menjadi alasan Beatrix Yuliana Astika nekat meninggalkan rumah. Dia mendapatkan tiket yang dibelikan kekasihnya, Joko Pramanto, dan pergi terbang menuju ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Saya pergi atas kemauan saya sendiri. Saya merasa nggak betah di rumah dan saya ingin bebas dari rumah. Ada sih persoalan keluarga," ujar Beatrix kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa (21/3/2017).
Secara tersirat, Adrianus Tjong, ayah Beatrix mengaku bahwa ia cukup keras mendidik anaknya. Tetapi itu dilakukannya untuk mendidik sekaligus melindungi Beatrix yang merupakan anak perempuan.
"Marah kepada anak itu wajar, dalam rangka mendidik. Saat saya tanyakan kiprah sekolah dan ia tak menjawab, saya marah. Saya juga melihat dengan siapa ia berteman. Kalau temannya ngak jelas, saya panggil dia. Tetapi ia malah marah-marah," kata Adrianus.
Joko ketika diperlihatkan ke media (Foto: Imam Wahyudiyanta) |
Kepada wartawan, Joko mengakui bahwa dialah yang membelikan tiket Beatrix ke Palangkaraya. Mereka memang sudah berpacaran semenjak November tahun lalu. Joko memang yakni pacar Detta, sahabat Betarix. Saat hubungan itu renggang, Beatrix disuruh Detta menjadi mediator untuk bertemu Joko.
"Saat itu bulan September, di Monumen Kapal Selam," kata Joko.
Pria yang bekerja di hotel itu kemudian meminta nomor telepon Beatrix. Dari situ mereka kemudian berkomunikasi melalui aplikasi percakapan. Pada November 2016, Joko tiba ke Surabaya. Saat itulah mereka jadian.
Joko juga membenarkan bahwa pada Januari 2017 lalu, ia telah membelikan tiket Beatrix menuju ke Palangkaraya. Tetapi sebelum Beatrix berangkat, ia telah ditemukan orang tuanya. Namun Adrianus tak tahu mengenai hal itu.
Beatrix diserahkan ke orang tuanya (Foto: Imam Wahyudiyanta) |
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Joko terhadap Beatrix telah masuk dalam ranah pidana. Joko telah melaksanakan perbuatan cabul kepada Beatrix yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan pasal 332 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana perihal membawa lari anak di anak-anak dan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 perihal perubahan UU RI No.23 tahun 2002 perihal pinjaman anak.
"Kedua pasal itu bahaya hukumannya 7 tahun penjara," tandas Shinto.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ini Alasan Beatrix Kabur Ke Palangkaraya"
Posting Komentar