Upaya Pemilahan Sampah, Hingga Di Mana? - Indonesia Bisnis

Upaya Pemilahan Sampah, Hingga Di Mana?

Upaya Pemilahan Sampah, Sampai di Mana?Foto: Rengga Sancaya

Jakarta -Pada 2017, sampah di Indonesia mencapai jumlah 65,8 juta ton dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,5 juta ton pada 2018. Dalam mengurangi jumlah sampah, pemerintah menargetkan pengurangan sampah pada tingkat rumah tangga dan sejenisnya sebesar 15%. Namun, dengan anggaran yang tidak tersedia serta pengelolaan sampah yang hanya diupayakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka pengurangan sampah akan sulit dilakukan, alasannya yaitu semua sampah berakhir di tempat pembuangan simpulan (TPA) tanpa ada upaya pengelolaan di tingkat sebelumnya.

Pengelolaan sampah perlu dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di tingkat rumah tangga. Gerakan 3R (reduce, reuse, dan recycle) dan memilah sampah organik dan non-organik sendiri bukanlah hal gres di Indonesia. Berdasarkan riset pemahaman pemilahan sampah masyarakat Palangkaraya pada 2016, sebagian besar masyarakat cukup paham ihwal pemilahan sampah yang baik. Bahkan pada tingkat rumah tangga, beberapa keluarga telah menerapkan pemilahan sampah organik dan non-organik.

Namun, proses pemilahan sampah tidaklah instan. Sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih mengikuti sistem usang yang tidak berubah. Jumlah sampah tetap bertambah tiap tahunnya walaupun telah dilakukan banyak sekali kampanye dan upaya pengolahan sampah. Oleh alasannya yaitu itu, perlu dilihat apakah benar dilakukannya pemilahan sampah pada tingkat rumah tangga sanggup kuat terhadap proses pengolahan sampah di TPA.

Proses pembuangan sampah dari tingkat rumah tangga sampai TPA di Indonesia pada umumnya mencakup proses pengumpulan sampah rumah tangga, pengangkutan, pengumpulan sampah di TPA, dan proses lanjutan dalam mengelola sampah yang telah terkumpul. Pada proses pengumpulan, sampah di tingkat rumah tangga dikumpulkan di tempat penampungan sementara (TPS) melalui dua cara. Pertama, masing-masing rumah membuang sampah ke TPS yang tersedia di pinggir jalan. Kedua, sampah dikumpulkan oleh petugas kebersihan secara pribadi dari rumah ke rumah dan dikumpulkan di stasiun pemindahan sebagai TPS.

Ada perbedaan pada kedua cara tersebut. Pada cara pertama, sampah terkumpul di TPS tanpa ada pemilahan sebelum diangkut. Sedangkan, pada cara kedua petugas kebersihan akan memilah sampah dan kemudian dipisahkan letaknya pada stasiun pemindahan. Sampah yang telah terkumpul pada TPS kemudian akan diangkut oleh truk sampah dinas lingkungan dan dibawa ke TPA.

Pada ketika proses pembuangan sampah terdapat banyak sekali hambatan alasannya yaitu keterbatasan fasilitas, terutama ketika pengangkutan. Truk sampah yang tidak mencukupi jumlahnya akan menjadikan sampah-sampah yang telah dipilah sekalipun menjadi bercampur kembali ketika pengangkutan.

Bergantung pada Peraturan

Sistem pengelolaan sampah yang baik akan sangat bergantung pada peraturan yang menjadi dasar dari berjalannya sistem tersebut. Di Indonesia pengelolaan sampah diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2008, dan secara spesifik pengelolaan sampah rumah tangga diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2012.

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa pengelolaan sampah yaitu ihwal bagaimana meningkatkan kesadaran dan koordinasi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah sehingga tujuan dari pengelolaan sampah --yaitu sampah sanggup kembali ke lingkungan sebagai sumber daya tanpa membahayakan masyarakat dan lingkungan-- sanggup tercapai.

Masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah mempunyai peranannya masing-masing. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi dan membuatkan kebijakan semoga sanggup mencapai tujuan dari pengelolaan sampah. Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk pengadaan angkutan umum, TPA, dan biaya ganti rugi apabila muncul dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat sendiri mempunyai hak dan kewajiban berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, serta mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk penerapan 3R dan pemilahan sampah.

Koordinasi yang seharusnya ada antara masyarakat dan pemerintah dalam mengelola sampah tidak terlihat alasannya yaitu tidak terlaksananya Undang-Undang secara utuh. Fasilitas yang tidak mengakomodasi menjadikan pelaksanaan pemilahan sampah oleh masyarakat menjadi tidak signifikan terhadap proses pengelolaan sampah secara keseluruhan.

Untuk mencapai pengelolaan sampah yang terpadu dan baik, perlu ditingkatkan lagi keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah. Dimulai dari penyediaan fasilitas, ibarat penambahan jumlah truk sampah, pembedaan truk pengangkut semoga sampah yang telah dipilah tidak lagi tercampur, dan memperbaiki TPS yang tersedia semoga mempunyai bagian-bagian terpisah untuk jenis sampah yang berbeda. Apabila fasilitas telah tersedia, maka tentunya akan memudahkan masyarakat dalam menerapkan upaya pemilahan sampah, dan tidak lagi membutuhkan pemilahan sampah untuk kedua kalinya di TPA.

Pemilahan sampah pada tingkat rumah tangga ketika ini tidak menawarkan efek pada proses pembuangan akhir. Sampah dipilah dua kali, dan menjadikan proses pemilahan pertama yang terjadi di tingkat rumah tangga menjadi tidak berarti. Tanpa diiringi dengan fasilitas yang sebanding dengan kebutuhan, maka usaha-usaha yang telah dilakukan masyarakat dalam memilah sampah akan menjadi sia-sia. Perubahan sikap dari masyarakat tidak akan signifkan apabila belum ada sarana dan prasarana yang mendukung perubahan tersebut.

Eilien Theodora mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat


Tulisan ini yaitu kiriman dari pembaca detik, isi dari goresan pena di luar tanggung jawab redaksi. Ingin menciptakan goresan pena kau sendiri? Klik di sini sekarang!

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Upaya Pemilahan Sampah, Hingga Di Mana?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel