Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli Di Pelabuhan Samarinda - Indonesia Bisnis

Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli Di Pelabuhan Samarinda

Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli di Pelabuhan SamarindaFoto: Ketua Koperasi Komura, Jaffar Abdul Gafar (kedua dari kiri) membantah tudingan pungli (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)

Jakarta -Tim Saber Pungli melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Samudra Sejahtera (Komura) di Samarinda, Kalimantan Timur. Koperasi Komura bantah melaksanakan pungli.

(Baca juga: Bongkar Pungli di Koperasi TKBM Samarinda, Polisi Sita Rp 6,1 M)

"Ada uang diambil. Kebetulan habis mencairkan dana di bank. Ini kalau dibilang, uang suap, itu belum masuk wilayah itu. Tahu-tahu pribadi ada penggerebekan, tanpa bertanya. Yang mau gajian juga diambil. Itu ada yang persiapan honor yang sudah kerja, yang sedang lewat, dan hari ke depan," ujar Ketua Koperasi Komura, Jaffar Abdul Gafar.

Foto: Menhub Budi Karya didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mulyana dan Gubernur Kaltim Awang Farouk, melihat barang bukti yang telah disita kepolisian berupa uang sebanyak Rp 6,1 miliar dan beberapa berkas lainnya. (Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)


Hal itu disampaikan Gafar dalam konferensi pers di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

"Kalau dianggap money laundry, suap, itu belum sanggup menyampaikan ada bab dari itu. Itu sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Gafar mengatakan, tarif bongkar muat yang diterapkan sudah sesuai dengan Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT). Juga sesuai dengan janji pengguna jasa. Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan menteri.

(Baca juga: Menhub akan Beri Sanksi Tegas kepada Jajaran yang Terlibat Pungli)

"Itu ada di Peraturan Menteri tahun 2006. Tapi saya lupa nomornya," klaim Gafar.

Bila tarifnya dinilai terlalu tinggi, imbuh Gafar, pihaknya bersedia difasilitasi untuk diubahsuaikan harganya.

"Kalau dibandingkan kasus tarif, ini merasa tinggi. Kenapa tidak difasilitasi. Kalau ada yang tidak pas atau terlalu tinggi, mari dibicarakan. Kami tidak lepas dari hukum koperasi. Kalau khusus berkaitan dengan pungli, pemerasan, saya sependapat dimusnahkan. Ini, jangan dulu divonis sebagai pungli," tuturnya.

(Baca juga: Pungli di TKBM Samarinda Dibongkar, Jokowi: Tim Saber Bekerja)

Saat dicecar bahwa seharusnya bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Palaran Samarinda sudah tidak menggunakan tenaga insan lagi, melainkan tenaga mesin, Gafar menjawab bahwa buruh itu yang menggerakkan tenaga mesinnya.

"Mesin alat, namun beliau menggunakan alatnya. Dan tenaga kerja kan ada. Ada pemasangan pancing dan lainnya. Dulu manual. Kalau kargo, dulu dipikul. Sekarang tenaganya hanya memasang tali. Apakah itu harus dihilangkan semua, ya tidak perlu," tuturnya.

Gafar menjelaskan, pengguna jasa yang menggunakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) menyepakati harga di depan. Setelah disepakati, kemudian pengguna jasa mesti membayar uang muka dulu 30%.

"Membuat kesepakatan, bahwa seluruh yang mau order. Sebelum kerja, harus bayar dulu 30 persen. Ada di dalam kesepakatan. Makara kalau berangkat kerja, harus bayar. Itu janji dengan pemohon. Itulah yang dianggap sebagai OTT. Karena beliau mengambil panjar langsung," jelasnya.

Gafar pun menceritakan mendirikan Komura dari tahun 1985, lima tahun kemudian diganti dengan koperasi.

"Tigapuluh tahun menjalankan. Prestasinya, secara nasional 2007 di Bali menerima koperasi terbaik di Indonesia. 2012 menerima lencana di Palangkaraya dari Presiden SBY. 2015 menerima lencana dari Presiden Jokowi," tuturnya.

"Itu uang ada di dalam brankas. Maka tidak pas jikalau dikatakan pungli. Saya akan ke Samarinda dan temu yang berwajib. Mudah-mudahan pihak terkait, Kementerian difasilitasi untuk bicarakan duduk kasus ini," harapnya.

Tim Saber Pungli melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungli di Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 13 orang.

Dalam OTT ini, tim yang dipimpin oleh Komisaris Besar (Pol) Hengki Haryadi dan Komisaris Besar Adi Deriyan itu menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar. Barang bukti tersebut diduga hasil pungli yang selama ini dilakukan selama bertahun-tahun di lokasi.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli Di Pelabuhan Samarinda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel